logo

Visi dan Misi

abujapi | 20/Mar/2018 10:47

Image

Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) berdiri pada tanggal 14 Februari 2006 dengan pemikiran turut serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan khususnya.

Tujuan

  1. Menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Badan Usaha di bidang Pengamanan dan Penyelamatan agar menjadi lebih tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka mewujudkan lingkungan yang amandan tertib.
  2. Menciptakan dan mengembangkan iklim yang aman dan tertib di lingkungan dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan pengusaha berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional.
  3. Mengadakan penelitian pengembangan dan kerjasama di bidang teknologi dan pelayanan Jasa Pengamanan/Penyelamatan pada tingkat nasional maupun internasional.

Visi

Menciptakan tatanan perekonomian nasional dan iklim usaha yang sehat, dinamis, dan demokratis khususnya pada bidang usaha jasa pengamanan dan penyelamatan guna mensukseskan pembangunan nasional.

Misi

  1. Meningkatkan hubungan yang harmonis diantara perusahaan anggota Meningkatkan peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menyalurkan aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota.
  3. Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan dengan anggota ABUJAPI.
  4. Membantu Pemerintah / Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mitra dalam menetapkan kualifikasi perusahaan bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.

Fungsi

  1. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
  2. Wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasisosial timbal balik antar anggota.
  5. Pusat informasi, konsultasi, advokasi, dan fasilitasi pengusaha jasa pengamanan dan penyelamatan.
  6. Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan dengan anggota ABUJAPI.
  7. Mitra Pemerintah / Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menetapkan kualifikasi perusahaan di bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.
  8. Melaksanakan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan jasa pengamanan dan penyelamatan.