Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) berdiri pada tanggal 14 Februari 2006 dengan pemikiran turut serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan khususnya.
Tujuan
- Menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan Badan Usaha di bidang Pengamanan dan Penyelamatan agar menjadi lebih tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka mewujudkan lingkungan yang amandan tertib.
- Menciptakan dan mengembangkan iklim yang aman dan tertib di lingkungan dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan pengusaha berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional.
- Mengadakan penelitian pengembangan dan kerjasama di bidang teknologi dan pelayanan Jasa Pengamanan/Penyelamatan pada tingkat nasional maupun internasional.
Visi
Membantu tugas pokok, fungsi, peran serta wewenang POLRI di dalam mengembangkan kekuatan dan memberdayakan kualitas pengemban fungsi KEPOLISIAN TERBATAS untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban untuk mendukung terwujudnya iklim usaha jasa pengamanan yang sehat, dinamis dan demokratis khususnya pada bidang usaha jasa pengamanan guna menyukseskan pembangunan nasional.
Misi
-
Memperkokoh komunikasi, koordinasi serta kerjasama yang sinergis dan harmonis diantara Badan Usaha Jasa Pengamanan secara sehat, bertanggung jawab dan berdasarkan kepada aturan-aturan perundang-undangan,
-
Meningkatkan dan memberdayakan peran Badan Usaha Jasa Pengamanan dalam mewujudkan postur petugas Satuan Pengamanan Pengemban Fungsi Kepolisian yang profesional, handal dan terpercaya,
-
Memantapkan sinkronisasi kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan, di dalam mewujudkan iklim usaha dan/atau kegiatan yang sehat, dinamis dan berbasiskan kepada aspek pengamanan maupun ketertiban masyarakat,
-
Menyalurkan berbagai aspirasi yang konstruktif dari Badan Usaha Jasa Pengamanan Daerah, untuk mewujudkan sinkronisasi dalam pencapaian tujuan orgnasisasi,
-
Membantu Pemerintah pada umumnya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya sebagai mitra kerja dalam menetapkan kualifikasi perusahaan bidang jasa pengamanan dan/atau pengawasan terhadap kualitas standar peningkatan mutu Perusahaan.
Fungsi
- Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
- Wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
- Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasisosial timbal balik antar anggota.
- Pusat informasi, konsultasi, advokasi, dan fasilitasi pengusaha jasa pengamanan dan penyelamatan.
- Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan dengan anggota ABUJAPI.
- Mitra Pemerintah / Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menetapkan kualifikasi perusahaan di bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.
- Melaksanakan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan jasa pengamanan dan penyelamatan.