
JAKARTA-Bahwa satuan pengamanan, keamanan lingkungan dan bentuk lain merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan atau wilayah yang menjadi lingkup tugasnya.
Bahwa pengaturan mengenai bentuk pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara profesional dalam suatu Sistem Pengamanan Swakarsa.
Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian terbatas yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan UUD tahun 1945 pasal 30 Hak dan Kewajiban warga Negara, terdapat "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang- undang".
Pada tahun 1960-1970 an ABRI mencetuskan Sishankamrata yang di dalamnya ada SISKAMTIBMAS Swakarsa yang diimplementasikan melalui Sistem Pengamanan Swakarsa (SISPAMSWAKARSA).
Pada tahun 1997 terbit Undang-undang Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada pasal 4 mengatur tentang PAMSWAKARSA yang diperbaharui dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI yang menjelaskan lebih rinci tentang Bentuk-bentuk Pamswakarsa Pasal 3 (1) huruf c dan Korwasbintek (Pasal 14 (1) huruf f PP No. 43 tahun 2012).
Penilaian masyarakat terhadap Pam Swakarsa wajib dinetralisir dari pengaruh kelompok-kelompok yang pernah menyalahgunakan status, kedudukan. wewenang dan tanggung jawab Pamswakarsa.
Sehingga Traumatis Masyarakat terhadap Pam Swakarsa tidak terulang lagi, dan sebaliknya kita harus ikut serta dalam Sosialisasi tentang Pam Swakarsa yang berperan membantu POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, baik lingkungan Pemukiman dan lingkungan Kerja.
Salah satu unsur dalam Pam Swakarsa adalah Satuan Pengamanan, yang melalui Perpol Nomor 4 tahun 2020 Seragam Satpam yang dirubah menjadi seperti seragam POLRI, semestinya tidak perlu dinilai negatif, justru dengan seragam yang "mirip" POLRI diharapkan Satpam bisa lebih meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas di lingkungan kerjanya sesuai pasal 3 (1) huruf e UU No. 2 tahun 2002.
Dibeberapa negara kemiripan seragam Satpam dengan Polisi dan di Indonesia dengan POLRI justru memberikan semangat bersinergi, sehingga tidak perlu dipermasalahkan, seperti di Singapura, Malaysia, Philipina, Jepang. Mereka lebih bersinergi dalam melaksanakan tugas. Demikian juga di Indonesia, kemiripan seragam Satpam dan Polri diharapkan dapat mendekatkan hubungan Emosional, sehingga Satpam sebagai Mitra Polri dapat lebih komitmen dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan kerjanya. Satpam sebagai Anak Kandung POLRI tidak merasa kecil hati, sebaliknya harus merasa dimuliakan profesinya dan bisa lebih profesional sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas di lingkungan kerjanya.
Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan
Jakarta, 23 September 2020