logo

Mengenal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

BPP ABUJAPI | 03/Apr/2020 13:27

Image

ABUJAPI | Jakarta–Seragam satuan pengamanan bukan dipakai asal-asalan. Model seragam satpam yang dipakai oleh setiap satpam telah diatur dalam Perkap No.24 Tahun 2007 dalam Pasal 25 sampai Pasal 31 tentang seragam satpam.

Dalam Perkap disebutkan bahwa seragam satpam terdiri dari: a. Gam Satpam PDH (Pakaian Dinas Harian), b. Gam Satpam PDL (Pakaian Dinas Lapangan), c. Gam Satpam PSH (Pakaian Sipil Harian) dan d. Gam Satpam PSL (Pakaian Sipil Lengkap).

Tulisan ini kita akan bahas Seragam PDL, PSH dam PSL sebelum ada perubahan warna seragam yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Berikut ulasannya.

Seragam Satpam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari:

  1. tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan emblem ;
  2. baju kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan memakai lap pundak (schouderlap);
  3. celana untuk pria dan wanita, bentuk dan warna sama dengan Gam Satpam PDH pria, ditam bah dengan pemegang kopelriem ;
  4. sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu rendah berwarna hitam ;
  5. ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang kecil berwarna hitam ;
  6. atribut Gam Satpam PDL sama dengan Gam Satpam PDH, kecuali tali peluit berwarna putih.

Seragam Satpam Pakaian Sipil Harian (PSH) sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
  2. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam.
  3. atribut, terdiri dari
  4. papan nama terbuat dari bahan mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih , ditempatkan pada dada kanan;
  5. kompetensi Kepolisian Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama, terbuat dari logam dipasang pada dada kiri.

Seragam Satpam Pakaian Sipil Lengkap (PSL) terdiri dari:

  1. stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan wanita;
  2. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam ;
  3. atribut terdiri dari tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama ditempatkan pada dada kiri.

Bagaimana Penggunaannya?

  1. Penggunaan Seragam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/ tempat kerjanya;
  2. Penggunaan Seragam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya;
  3. Dalam rangka pelayanan prima, penggunaan Seragam Satpam PDH dapat dilengkapi dengan dasi berwarna biru ;
  4. Dalam keadaan tertentu, penggunaan Seragam Satpam dapat dilengkapi dengan jaket berwarna hitam dan penempatan atributnya sama dengan Seragam Satpam.

Tag :