Penting!
Bagi BUJP yang telah memiliki Hak Akses Keanggotaan ABUJAPI, silakan login menggunakan username yang sudah ada!
Pemberitahuan perubahan sistem keanggotaan ABUJAPI berdasarkan Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan ABUJAPI tahun 2021, antara lain :
-
- Uang Pangkal Anggota, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Iuran Anggota, penetapan biaya sebagai berikut :
- BUJP dengan 1 izin usaha sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah)/ tahun.
- BUJP dengan lebih dari 1 izin usaha sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)/ tahun.
- Uang Administrasi, berlaku sama diseluruh BPD sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk BUJP Perluasan Baru
-
perubahan skema pembayaran keanggotaan
- BUJP Lokal/Pusat Baru (Uang pangkal Keanggotaan + Iuran Tahunan 1 Tahun)
- BUJP Perluasan Baru (Uang Pangkal + Iuran Tahunan 1 Tahun + Administrasi) dan
- BUJP Lokal/Pusat maupun Perluasan yang melakukan Perpanjangan (Iuran tahunan x 2 tahun)
-
Keanggotaan ABUJAPI yang tidak diperpanjang dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan terhitung dari masa berlaku yang tertera pada Sertifikat Tanda Anggota (STA) ABUJAPI otomatis masuk dalam katagori Baru,
-
Info lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pengurus Daerah (BPD) ABUJAPI daerah setempat.
Berdasarkan :
- Peraturan Organisasi No. 01/PO/ABUJAPI/XI/2021 tentang KEANGGOTAAN ABUJAPI.
- Peraturan Organisasi No. 02/PO/ABUJAPI/XI/2021 tentang MANAJEMEN KEUANGAN ABUJAPI.